AD/ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN MAHASISWA

JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN

Periode 2011-2012

 

MUKADIMAH

            Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sadar akan peranan himpunan Kemahasiswaan Jurusan Administrasi Pendidikan  untuk secara aktif, kritis, dan kreatif di dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Jurusan Administrasi Pendidikan, fakultas dan universitas serta didorong oleh itikad baik untuk melaksanakan  dan merealisasikan ide, aspirasi dan perjuangan mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan Secara terarah dan terencana.

Dengan berpedoman kepada peraturan dari lembaga kemahasiswaan yang lebih tinggi serta keputusan mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, maka disusunlah tata kerja himpunan Jurusan Administrasi Pendidikan

 

ANGGARAN DASAR

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan :

  1. Musyawarah Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan adalah Musyawarah mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut Mumas Adpend.
  2. HMJ Adpend adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut HMJ  Adpend.
  3. DPM HMJ Adpend adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut DPMJ Adpend.
  4. BEM HMJ Adpend adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut BEMJ Adpend.
  5. BSO Adpend adalah Badan Semi Otonom Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut BSO Adpend
  6. Pemilu yang selanjutnya adalah sarana demokrasi langsung disarankan untuk pemilihan Ketua BEM HMJ Adpend.

 

BAB II

Nama, Lambang, Waktu dan Tempat

 

Pasal 2

NAMA

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia atau disingkat HMJ Adpend FIP UPI

 

Pasal 3

LAMBANG

  1. Lambang organisasi yang ada di HMJ Adpend disahkan melalui MUMAS Adpend
  2. Lambang yang disahkan di MUMAS Adpend dapat dipergunakan sebagai atribut organisasi di HMJ Adpend
  3. Atribut tersebut mencakup logo, surat, stempel, kop surat, bendera/panji, emblem dan lain sebagainya yang merupakan atribut organisasi
  4. Mengenai deskripsi lambang dibahas melalui SOP organisasi HMJ Adpend

Pasal 4

WAKTU

HMJ Adpend  FIP UPI didirikan di Bandung pada tanggal 5 Desember 1999 (yang semula bernama KMJ Adpend)  untuk waktu yang tidak terbatas.

 

Pasal 5

TEMPAT

HMJ Adpend  FIP UPI bertempat di kampus UPI Bumi Siliwangi Bandung

 

BAB III

Landasan dan Tujuan

 

Pasal 6

LANDASAN

HMJ Adpend  FIP UPI berlandaskan Pancasila, Tri Darma Perguruan Tinggi dan wawasan almamater

 

Pasal 7

TUJUAN

  1. Mempersiapkan kader-kader pemimpin yang beriman kepada Allah SWT
  2. Untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UPI
  3. Menambah dan meningkatkan pengalaman berorganisasi
  4. Terbinanya hubungan dan kerjasama yang baik, ke dalam maupun ke luar organisasi untuk mewujudkan kekeluargaan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang kokoh
  5. Menunjang kegiatan akademik dan disiplin ilmu Administrasi Pendidikan
  6. Membina profesi kependidikan sebagai dharma bakti kepada agama, bangsa, dan Negara
  7. Sebagai wadah yang mengupayakan masa depan lulusan Adpend FIP UPI

 

BAB IV

Sifat, Status dan Fungsi

Pasal 8

SIFAT

HMJ Adpend  FIP UPI bersifat intra universiter

 

Pasal 9

STATUS

HMJ Adpend FIP UPI merupakan organisasi kemahasiswaan yang sah dan otonom di Jurusan Administrasi Pendidikan serta mengacu pada REMA UPI

 

Pasal 10

FUNGSI

Sebagai pengembang dan pelaksana tujuan HMJ Adpend  FIP UPI

 

BAB V

Anggota

Pasal 11

Anggota himpunan mahasiswa jurusan Adpend FIP UPI adalah seluruh mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan yang masih terdaftar dan atau aktif mengikuti kegiatan akademik

BAB VI

Perangkat Organisasi

 

Pasal 12

Perangkat organisasi HMJ Adpen FIP UPI  terdiri atas :

  1. MUMAS (musyawarah mahasiswa) adalah forum tertinggi kemahasiswaan di Jurusan Administrasi Pendidikan
  2. DPM HMJ (Dewan Perwakilan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan) adalah lembaga legislative kemahasiswaan di Jurusan Administrasi Pendidikan
  3. BEM HMJ (Badan Eksekutif Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan) adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di  Jurusan Administrasi Pendidikan
  4. BSO (Badan Semi Otonom) HMJ Adpend FIP UPI adalah lembaga yang sifatnya semi otonom di HMJ Adpend FIP UPI

 

BAB VII

Keuangan HMJ Adpend

Pasal 13

SUMBER KEUANGAN

Keuangan HMJ Adpend diperoleh dari :

  1. Alokasi dana kemahasiswaan dari Universitas Pendidikan Indonesia (iuran kemahasiswaan baru dan iuran kemahasiswaan lama)
  2. Dana dari mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan dari setiap kegiatan
  3. Dana sisa kegiatan yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan
  4. Donatur Usaha-usaha lain yang halal tidak mengikat

 

Pasal 14

ALOKASI KEUANGAN

  1. Alokasi keuangan HMJ digunakan untuk BEM HMJ dan  DPM HMJ
  2. Presentase untuk alokasi keuangan ditentukan oleh kesepakatan bersama BEM HMJ dan DPM HMJ  dengan persentase minimal 15 % untuk DPM HMJ dari total keseluruhan dana IUK

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB I

Keanggotaan

Pasal 1

  1. Yang dimaksud terdaftar adalah tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UPI
  2. Yang dimaksud aktif mengikuti kegiatan akademik adalah aktif mengikuti perkuliahan

 

Pasal 2

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota HMJ Adpend FIP UPI berkewajiban untuk :

  1. Menaati semua peraturan organisasi
  2. Menjaga nama baik organisasi
  3. Berpartisipasi aktif dalam aktifitas organisasi
  4. Menjalin ukhuwah
  5. Mengikuti proses pengkaderan di HMJ Adpend FIP UPI

Pasal 3

HAK ANGGOTA

Anggota HMJ Adpend FIP UPI berhak :

  1. Dibela dan membela
  2. Menggunakan fasilitas himpunan
  3. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, memberikan pertanyaan, dan mendapatkan jawaban secara lisan atau tertulis kepada pengurus
  4. Mengikuti program dan aktivitas organisasi
  5. Mempunyai hak memilih dan dipilih setelah pasal 2 poin lima terpenuhi

 

Pasal 4

SANKSI

Pengaturan sanksi terhadap pelanggar yang dilakukan oleh anggota dilakukan dalam peraturan tersendiri, yang dibuat oleh BEM HMJ  dengan kesepakatan DPM HMJ

 

Pasal 5

PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN

Anggota HMJ Adpend FIP UPI dicabut statusnya apabila :

  1. Lulus kuliah dari jurusan Administrasi Pendidikan
  2. Berhenti kuliah
  3. Cuti kuliah
  4. Pindah jurusan
  5. Meninggal dunia
  6. Melakukan tindak kriminal yang secara de facto merusak citra HMJ Adpend dan tidak bisa diterima oleh HMJ Adpend

 

BAB II

Permusyawaratan

 

Pasal 6

MUSYAWARAH MAHASISWA (MUMAS)

Tugas dan Wewenang MUMAS adalah :

  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ Adpend FIP UPI
  2. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) BEMJ Adpend FIP UPI
  3. Memilih dan menetapkan ketua DPM HMJ Adpend FIP UPI
  4. Meminta dan mengesahkan laporan KPU, DPPU, dan MPU
  5. Mengesahkan Ketua BEM HMJ Adpend FIP UPI
  6. Meminta Laporan Pengawasan DPM HMJ  dan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua BEM HMJ Adpend FIP UPI
  7. Mengesahkan Laporan Pengawasan DPMJ  dan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua BEM HMJ Adpend FIP UPI
  8. Menetapkan rekomendasi yang diperlukan

 

Pasal 7

MUSYAWARAH MAHASISWA LUAR BIASA (MUMASLUB)

  1. Kedudukan MUMASLUB adalah sama seperti halnya MUMAS
  2. Diadakan apabila :

a)    BEM HMJ Adpend FIP UPI terbukti melanggar AD/ART dan atau GBPK BEM HMJ Adpend, dan/ atau Ketetapan MUMAS

b)    Diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ anggota DPM HMJ Adpend FIP UPI

 

 

BAB III

Dewan Perwakilan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan

 

Pasal 9

TUGAS

  1. Mengawasi BEM HMJ Adpend dalam melaksanakan GBPK dan Ketetapan MUMAS
  2. Menampung, merumuskan segala aspirasi mahasiswa Jurusaan Administrasi Pendidikan dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang terkait
  3. Menyebarkan Ketetapan MUMAS kepada pihak-pihak yang terkait
  4. Memberikan saran, usul, pendapat, dan nasihat kepada BEM HMJ Adpend baik diminta maupun tidak diminta
  5. Mengajukan rancangan peraturan pada BEM HMJ untuk di bahas bersama sama dengan cara musyawarah mufakat

 

Pasal 10

WEWENANG

  1. Memberikan teguran, peringatan, kritik dan arahan kepada ketua BEM HMJ Adpend apabila ketua tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arahan kebijakan dan ketetapan MUMAS
  2. Mewakili HMJ secara eksternal apabila terkait dengan urusan legislative
  3. Menyelenggarakan MUMAS, dan/atau MUMASLUB
  4. Mengadakan sidang istimewa HMJ Adpend
  5. Merumuskan dan membahas rancangan peraturan bersama BEM HMJ Adpend
  6. Apabila paling lambat 10 hari setelah pengajuan dalam pasal sebelumnya tapi tidak ada tanggapan dari BEM HMJ maka dapat di sahkan oleh DPM HMJ
  7. Meminta laporan MUMAS dari ketua pelaksana MUMAS

 

Pasal 11

KOMPOSISI DPM HMJ

  1. Anggota DPM HMJ Adpend berjumlah maksimal tidak terbatas dan minimal lima orang terhitung lima angkatan termuda
  2. Pengurus DPM HMJ Adpend terdiri dari sekurang-kurangnya atas ketua, komisi pengawas kebijakan, komisi pengawas program, komisi audit keuangan dan komisi konsultasi

 

Pasal 12

KELENGKAPAN DPM HMJ

Dalam melaksanakan tugasnya DPM HMJ mempunyai kelengkapan :

  1. Rapat Pleno, merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM HMJ Adpend bersama dengan pengurus BEM HMJ Adpend tentang program kerja dan lainnya.
  2. Rapat Komisi, merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM HMJ Adpend untuk mengadakan dan merumuskan agenda dan kebijakan DPM HMJ Adpend.

 

BAB IV

Badan Eksekutif Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan

Pasal 13

TUGAS

  1. Melaksanakan segala ketetapan dan atau rekomendasi MUMAS, MUMASLUB,dan sidang istimewa DPM HMJ adpend
  2. Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan selama masa jabatan kepada MUMAS dan atau MUMASLUB

 

Pasal 14

WEWENANG

Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam mewujudkan GBPK

 

Pasal 15

KEPENGURUSAN

  1. Pengurus harian BEM HMJ Adpend sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
  2. Pembentukan departemen, bidang, atau divisi diserahkan kepada Ketua Umum BEM HMJ  Adpend
  3. Kabinet BEM HMJ Adpend bertanggung jawab kepada Ketua Umum BEM HMJ Adpend
  4. Ketua Umum BEM HMJ Adpend tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua organisasi apapun di lingkungan dan  di luar lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
  5. Ketua Umum BEM HMJ Adpend hanya bertanggung jawab kepada MUMAS dan atau MUMASLUB
  6. Ketua BEM HMJ Adpend berhak mengangkat wakil ketua

 

BAB V

Badan Semi Otonom Himpunan Mahasiswa Jurusan

 

Pasal 16

KETENTUAN UMUM

BSO HMJ Adpend adalah badan semi otonom yang berada di HMJ Adpend FIP UPI

 

Pasal 17

SIFAT

BSO HMJ Adpend FIP UPI bersifat semi otonom

Pasal 18

FUNGSI

BSO HMJ Adpend FIP UPI berfungsi sebagai wadah mengaktualisasikan diri dari mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan

 

BAB VI

Periode Kepengurusan

Pasal 19

Periode kepengurusan setiap badan kelengkapan HMJ Adpend FIP UPI kecuali BSO HMJ Adpend FIP UPI, adalah satu periode kepengurusan yaitu 12 bulan sejak ditetapkan.

 

BAB VII

Pemilihan Umum

Pasal 20

  1. Pemilu di lakukan secara bebas,jujur,adil,umum,langsung,rahasia, setiap 1 periode kepengurusan
  2. Pemilu di selenggarakan untuk memilih ketua BEM HMJ Adpend
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu di atur dalam Undang Undang yang dibahas  oleh BEM HMJ dan DPM HMJ Adpend yang kemudian ditetapkan oleh DPM HMJ Adpend
  4. Pelaksanaan PEMILU dilaksanakan oleh KPU, DPPU dan MPU yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua BEM HMJ dan disetujui oleh ketua DPM HMJ

 

 

BAB VIII

Perubahan AD/ART

Pasal 21

Perubahan AD/ART HMJ Adpend hanya dapat dilaksanakan pada MUMAS atau MUMASLUB dan Sidang Istimewa DPM HMJ Adpend

 

BAB IX

Penutup

 

Hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan BEM HMJ dan DPM HMJ

 

Ditetapkan di     : UPI Bumi Siliwangi

Hari                  : Minggu

Tanggal                        : 27 Maret 2011

Waktu               : 16.38 WIB

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar