ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Periode 2011-2012
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sadar akan peranan himpunan Kemahasiswaan Jurusan Administrasi Pendidikan untuk secara aktif, kritis, dan kreatif di dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Jurusan Administrasi Pendidikan, fakultas dan universitas serta didorong oleh itikad baik untuk melaksanakan dan merealisasikan ide, aspirasi dan perjuangan mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan Secara terarah dan terencana.
Dengan berpedoman kepada peraturan dari lembaga kemahasiswaan yang lebih tinggi serta keputusan mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, maka disusunlah tata kerja himpunan Jurusan Administrasi Pendidikan
ANGGARAN DASAR
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan :
- Musyawarah Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan adalah Musyawarah mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut Mumas Adpend.
- HMJ Adpend adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut HMJ Adpend.
- DPM HMJ Adpend adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut DPMJ Adpend.
- BEM HMJ Adpend adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut BEMJ Adpend.
- BSO Adpend adalah Badan Semi Otonom Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, yang kemudian disebut BSO Adpend
- Pemilu yang selanjutnya adalah sarana demokrasi langsung disarankan untuk pemilihan Ketua BEM HMJ Adpend.
BAB II
Nama, Lambang, Waktu dan Tempat
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia atau disingkat HMJ Adpend FIP UPI
Pasal 3
LAMBANG
- Lambang organisasi yang ada di HMJ Adpend disahkan melalui MUMAS Adpend
- Lambang yang disahkan di MUMAS Adpend dapat dipergunakan sebagai atribut organisasi di HMJ Adpend
- Atribut tersebut mencakup logo, surat, stempel, kop surat, bendera/panji, emblem dan lain sebagainya yang merupakan atribut organisasi
- Mengenai deskripsi lambang dibahas melalui SOP organisasi HMJ Adpend
Pasal 4
WAKTU
HMJ Adpend FIP UPI didirikan di Bandung pada tanggal 5 Desember 1999 (yang semula bernama KMJ Adpend) untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 5
TEMPAT
HMJ Adpend FIP UPI bertempat di kampus UPI Bumi Siliwangi Bandung
BAB III
Landasan dan Tujuan
Pasal 6
LANDASAN
HMJ Adpend FIP UPI berlandaskan Pancasila, Tri Darma Perguruan Tinggi dan wawasan almamater
Pasal 7
TUJUAN
- Mempersiapkan kader-kader pemimpin yang beriman kepada Allah SWT
- Untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UPI
- Menambah dan meningkatkan pengalaman berorganisasi
- Terbinanya hubungan dan kerjasama yang baik, ke dalam maupun ke luar organisasi untuk mewujudkan kekeluargaan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang kokoh
- Menunjang kegiatan akademik dan disiplin ilmu Administrasi Pendidikan
- Membina profesi kependidikan sebagai dharma bakti kepada agama, bangsa, dan Negara
- Sebagai wadah yang mengupayakan masa depan lulusan Adpend FIP UPI
BAB IV
Sifat, Status dan Fungsi
Pasal 8
SIFAT
HMJ Adpend FIP UPI bersifat intra universiter
Pasal 9
STATUS
HMJ Adpend FIP UPI merupakan organisasi kemahasiswaan yang sah dan otonom di Jurusan Administrasi Pendidikan serta mengacu pada REMA UPI
Pasal 10
FUNGSI
Sebagai pengembang dan pelaksana tujuan HMJ Adpend FIP UPI
BAB V
Anggota
Pasal 11
Anggota himpunan mahasiswa jurusan Adpend FIP UPI adalah seluruh mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan yang masih terdaftar dan atau aktif mengikuti kegiatan akademik
BAB VI
Perangkat Organisasi
Pasal 12
Perangkat organisasi HMJ Adpen FIP UPI terdiri atas :
- MUMAS (musyawarah mahasiswa) adalah forum tertinggi kemahasiswaan di Jurusan Administrasi Pendidikan
- DPM HMJ (Dewan Perwakilan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan) adalah lembaga legislative kemahasiswaan di Jurusan Administrasi Pendidikan
- BEM HMJ (Badan Eksekutif Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan) adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di Jurusan Administrasi Pendidikan
- BSO (Badan Semi Otonom) HMJ Adpend FIP UPI adalah lembaga yang sifatnya semi otonom di HMJ Adpend FIP UPI
BAB VII
Keuangan HMJ Adpend
Pasal 13
SUMBER KEUANGAN
Keuangan HMJ Adpend diperoleh dari :
- Alokasi dana kemahasiswaan dari Universitas Pendidikan Indonesia (iuran kemahasiswaan baru dan iuran kemahasiswaan lama)
- Dana dari mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan dari setiap kegiatan
- Dana sisa kegiatan yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan
- Donatur Usaha-usaha lain yang halal tidak mengikat
Pasal 14
ALOKASI KEUANGAN
- Alokasi keuangan HMJ digunakan untuk BEM HMJ dan DPM HMJ
- Presentase untuk alokasi keuangan ditentukan oleh kesepakatan bersama BEM HMJ dan DPM HMJ dengan persentase minimal 15 % untuk DPM HMJ dari total keseluruhan dana IUK
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
- Yang dimaksud terdaftar adalah tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UPI
- Yang dimaksud aktif mengikuti kegiatan akademik adalah aktif mengikuti perkuliahan
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota HMJ Adpend FIP UPI berkewajiban untuk :
- Menaati semua peraturan organisasi
- Menjaga nama baik organisasi
- Berpartisipasi aktif dalam aktifitas organisasi
- Menjalin ukhuwah
- Mengikuti proses pengkaderan di HMJ Adpend FIP UPI
Pasal 3
HAK ANGGOTA
Anggota HMJ Adpend FIP UPI berhak :
- Dibela dan membela
- Menggunakan fasilitas himpunan
- Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, memberikan pertanyaan, dan mendapatkan jawaban secara lisan atau tertulis kepada pengurus
- Mengikuti program dan aktivitas organisasi
- Mempunyai hak memilih dan dipilih setelah pasal 2 poin lima terpenuhi
Pasal 4
SANKSI
Pengaturan sanksi terhadap pelanggar yang dilakukan oleh anggota dilakukan dalam peraturan tersendiri, yang dibuat oleh BEM HMJ dengan kesepakatan DPM HMJ
Pasal 5
PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN
Anggota HMJ Adpend FIP UPI dicabut statusnya apabila :
- Lulus kuliah dari jurusan Administrasi Pendidikan
- Berhenti kuliah
- Cuti kuliah
- Pindah jurusan
- Meninggal dunia
- Melakukan tindak kriminal yang secara de facto merusak citra HMJ Adpend dan tidak bisa diterima oleh HMJ Adpend
BAB II
Permusyawaratan
Pasal 6
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUMAS)
Tugas dan Wewenang MUMAS adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ Adpend FIP UPI
- Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) BEMJ Adpend FIP UPI
- Memilih dan menetapkan ketua DPM HMJ Adpend FIP UPI
- Meminta dan mengesahkan laporan KPU, DPPU, dan MPU
- Mengesahkan Ketua BEM HMJ Adpend FIP UPI
- Meminta Laporan Pengawasan DPM HMJ dan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua BEM HMJ Adpend FIP UPI
- Mengesahkan Laporan Pengawasan DPMJ dan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua BEM HMJ Adpend FIP UPI
- Menetapkan rekomendasi yang diperlukan
Pasal 7
MUSYAWARAH MAHASISWA LUAR BIASA (MUMASLUB)
- Kedudukan MUMASLUB adalah sama seperti halnya MUMAS
- Diadakan apabila :
a) BEM HMJ Adpend FIP UPI terbukti melanggar AD/ART dan atau GBPK BEM HMJ Adpend, dan/ atau Ketetapan MUMAS
b) Diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ anggota DPM HMJ Adpend FIP UPI
BAB III
Dewan Perwakilan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pasal 9
TUGAS
- Mengawasi BEM HMJ Adpend dalam melaksanakan GBPK dan Ketetapan MUMAS
- Menampung, merumuskan segala aspirasi mahasiswa Jurusaan Administrasi Pendidikan dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang terkait
- Menyebarkan Ketetapan MUMAS kepada pihak-pihak yang terkait
- Memberikan saran, usul, pendapat, dan nasihat kepada BEM HMJ Adpend baik diminta maupun tidak diminta
- Mengajukan rancangan peraturan pada BEM HMJ untuk di bahas bersama sama dengan cara musyawarah mufakat
Pasal 10
WEWENANG
- Memberikan teguran, peringatan, kritik dan arahan kepada ketua BEM HMJ Adpend apabila ketua tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arahan kebijakan dan ketetapan MUMAS
- Mewakili HMJ secara eksternal apabila terkait dengan urusan legislative
- Menyelenggarakan MUMAS, dan/atau MUMASLUB
- Mengadakan sidang istimewa HMJ Adpend
- Merumuskan dan membahas rancangan peraturan bersama BEM HMJ Adpend
- Apabila paling lambat 10 hari setelah pengajuan dalam pasal sebelumnya tapi tidak ada tanggapan dari BEM HMJ maka dapat di sahkan oleh DPM HMJ
- Meminta laporan MUMAS dari ketua pelaksana MUMAS
Pasal 11
KOMPOSISI DPM HMJ
- Anggota DPM HMJ Adpend berjumlah maksimal tidak terbatas dan minimal lima orang terhitung lima angkatan termuda
- Pengurus DPM HMJ Adpend terdiri dari sekurang-kurangnya atas ketua, komisi pengawas kebijakan, komisi pengawas program, komisi audit keuangan dan komisi konsultasi
Pasal 12
KELENGKAPAN DPM HMJ
Dalam melaksanakan tugasnya DPM HMJ mempunyai kelengkapan :
- Rapat Pleno, merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM HMJ Adpend bersama dengan pengurus BEM HMJ Adpend tentang program kerja dan lainnya.
- Rapat Komisi, merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM HMJ Adpend untuk mengadakan dan merumuskan agenda dan kebijakan DPM HMJ Adpend.
BAB IV
Badan Eksekutif Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pasal 13
TUGAS
- Melaksanakan segala ketetapan dan atau rekomendasi MUMAS, MUMASLUB,dan sidang istimewa DPM HMJ adpend
- Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan selama masa jabatan kepada MUMAS dan atau MUMASLUB
Pasal 14
WEWENANG
Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam mewujudkan GBPK
Pasal 15
KEPENGURUSAN
- Pengurus harian BEM HMJ Adpend sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
- Pembentukan departemen, bidang, atau divisi diserahkan kepada Ketua Umum BEM HMJ Adpend
- Kabinet BEM HMJ Adpend bertanggung jawab kepada Ketua Umum BEM HMJ Adpend
- Ketua Umum BEM HMJ Adpend tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua organisasi apapun di lingkungan dan di luar lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
- Ketua Umum BEM HMJ Adpend hanya bertanggung jawab kepada MUMAS dan atau MUMASLUB
- Ketua BEM HMJ Adpend berhak mengangkat wakil ketua
BAB V
Badan Semi Otonom Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pasal 16
KETENTUAN UMUM
BSO HMJ Adpend adalah badan semi otonom yang berada di HMJ Adpend FIP UPI
Pasal 17
SIFAT
BSO HMJ Adpend FIP UPI bersifat semi otonom
Pasal 18
FUNGSI
BSO HMJ Adpend FIP UPI berfungsi sebagai wadah mengaktualisasikan diri dari mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan
BAB VI
Periode Kepengurusan
Pasal 19
Periode kepengurusan setiap badan kelengkapan HMJ Adpend FIP UPI kecuali BSO HMJ Adpend FIP UPI, adalah satu periode kepengurusan yaitu 12 bulan sejak ditetapkan.
BAB VII
Pemilihan Umum
Pasal 20
- Pemilu di lakukan secara bebas,jujur,adil,umum,langsung,rahasia, setiap 1 periode kepengurusan
- Pemilu di selenggarakan untuk memilih ketua BEM HMJ Adpend
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu di atur dalam Undang Undang yang dibahas oleh BEM HMJ dan DPM HMJ Adpend yang kemudian ditetapkan oleh DPM HMJ Adpend
- Pelaksanaan PEMILU dilaksanakan oleh KPU, DPPU dan MPU yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua BEM HMJ dan disetujui oleh ketua DPM HMJ
BAB VIII
Perubahan AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ART HMJ Adpend hanya dapat dilaksanakan pada MUMAS atau MUMASLUB dan Sidang Istimewa DPM HMJ Adpend
BAB IX
Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan BEM HMJ dan DPM HMJ
Ditetapkan di : UPI Bumi Siliwangi
Hari : Minggu
Tanggal : 27 Maret 2011
Waktu : 16.38 WIB