- Pemilu tahun 2011 hanya memilih ketua BEMJ ADPEND untuk periode 2011-2012
- Pemilihan ketua BEMJ ADPEND dilakukan dengan sistem satu orang satu suara
- Penetapan ketua BEMJ ADPEND berjumlah satu orang yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
- Pemilih dalam pemilu adalah seluruh anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan yang masih aktiv.
- Setiap pemilih hanya mempunyai satu hak suara.
- Kandidat calon ketua BEMJ ADPEND adalah 3 angkatan termuda
- Setiap kandidat calon ketua BEMJ ADPEND mempunyai hak dan kewajiban yang sama
- Adapun syarat calon ketua BEMJ ADPEND diantaranya : Beriman kepada Tuhan YME,Telah lulus pengkaderan LDKM dan PAB,Memiliki pengalaman berorganisasi di HMJ ADPEND,Standar IPK 3,00,Tidak merangkap jabatan ketua di organisasi lainya.
- Terdaftar sebagai mahasiswa ADPEND yang sahBakal kandidat mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPU HMJ ADPEND sesuai waktu yang ditentukan
- Bakal kandidat diwajibkan memiliki tim sukses dalam pencalonan dirinya
- Kandidat yang telah lolos seleksi KPU dapat melakukan kampanye
- Etika, peraturan, waktu dan dan dan tema dalam kegiatan kampanye diatur oleh KPU HMJ ADPEND
- Dalam pelaksanaan kampanye setiap mahasiswa ADPEND mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye
- Kampanye Pemilihan ketua BEMJ ADPEND periode 2011-2012 berupa kampanye lisan dan tulisan baik menggunakan media kertas maupun elektronik.
- Dalam kampanye Pemilu Ketua BEMJ ADPEND dilarang:Melakukan kampanye negatif dengan menghina SARA, Menghasut dan memecah belah mahasiswa, Mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan, Mengganggu aktivitas kampanye kandidat lain, Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar tata susila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, Menggunakan atribut parpol atau ormas tertentu, Melibatkan pihak di luar HMJ ADPEND FIP UPI.
- Dana kampanye berasal dari kandidat ketua BEMJ ADPEND dan sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat
- Penyerahan anggaran dana kampanye diserahkan pada KPU HMJ ADPEND 1 hari sebelum kampanye dimulai
- Realisasi dana kampanye diserahkan pada KPU HMJ ADPEND maksmal 2 hari setelah kampanye selesai.
- Pada saat masa sunyi para kandidat diwajibkan menarik seluruh atribut kampanye tanpa terkecuali
- Jika terdapat atribut kampanye saat masa sunyi maka akan dikenakan sanksi oleh KPU HMJ ADPEND
- Pemungutan suara untuk pemilihan Ketua BEMJ ADPEND dilaksanakan di kampus Bumi Siliwangi sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan oleh KPU HMJ ADPEND
- Metode pemungutan suara secara dor-to-dor dengan kata lain TPS mendatangi pemilih
- Dalam kegiatan pemungutan suara, calon ketua BEMJ ADPEND berkewajiban mengirim minimal 1 saksi pada tempat pemungutan suara
- Saksi boleh merangkap sebagai tim sukses dari kandidat yang bersangkutan.
- Saksi bertugas memantau proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Nama-nama saksi harus tercatat resmi di KPU HMJ ADPEND paling lambat 2 hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara.
- Perhitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir di TPS.
- Hasil perhitungan suara di TPS harus segera dikirim kepada KPU dalam waktu 24 jam untuk segera diakumulasikan menjadi hasil pemungutan suara seluruhnya.
- Proses perhitungan suara harus dihadiri oleh saksi.
- Saksi dapat mengajukan keberatan kepada KPU jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan penilaiannya dan diperkuat dengan dua orang saksi serta bukti yang jelas.
- Perpanjangan Pemilu Ketua BEMJ ADPEND dilaksanakan apabila jumlah pemilih kurang dari 50 mahasiswa pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPU HMJ ADPEND
- Perpanjangan Pemilu Ketua BEMJ ADPEND ditetapkan oleh KPU HMJ ADPEND.
- Apabila setelah masa perpanjangan Pemilu Ketua BEMJ ADPEND FIP UPI belum mencapai 50 mahasiswa, maka jumlah suara yang ada dianggap sebagai hasil akhir.
- Calon ketua BEMJ terpilih atau yang mendapat suara terbanyak di syahkan pada saat MUMAS dan mulai bertugas pada saat setelah MUMAS tersebut
- Pengumuman hasil Pemilu Ketua BEMJ ADPEND dilakukan oleh KPU HMJ ADPEND FIP UPI melalui sosialisasi kepada mahasiswa 2 hari setelah pemilu
Bandung 17 Februari 2011
(KPU HMJ ADPEND FIP UPI)
Iklan